GEMPAR! 70 Mayam Emas Senilai Rp490 Juta Raib, Tim GUNJO Polres Bungo Bekuk Terduga Pelaku
MUARA BUNGO – Warga Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, dibuat geger setelah perhiasan emas sebanyak 70 mayam milik seorang warga raib dari dalam rumah. Nilai kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp490 juta.
Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan itu akhirnya mulai terungkap. Tim GUNJO Polres Bungo bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (39) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
A diamankan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi di Jalan Raya Peninjau RT 02, Desa Peninjau.
Korban Sedang Berada di Sijunjung
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di Palangki, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Korban kemudian menerima telepon dari tetangganya yang mengabarkan bahwa pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Curiga dengan kondisi tersebut, korban meminta tetangganya mengecek rumah. Saat diperiksa, kondisi bagian dalam rumah ternyata sudah berantakan.
Korban selanjutnya meminta anaknya memeriksa barang-barang berharga yang disimpan di dalam rumah.
Hasilnya, sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam kulkas, tepatnya dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, telah hilang.
Total perhiasan yang dilaporkan raib mencapai 70 mayam, terdiri dari dua gelang emas masing-masing 25 mayam, dua cincin emas masing-masing 5 mayam, dua cincin emas masing-masing 2 mayam, serta satu cincin emas seberat 3 mayam.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp490 juta.
Korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang untuk ditindaklanjuti.
Tim GUNJO Turun Tangan
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bathin II Pelayang melakukan penyelidikan. Dalam proses pengungkapan, Tim GUNJO Polres Bungo memberikan bantuan untuk memburu keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan A.
Tim GUNJO bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan A.
Terduga pelaku kemudian dibawa dan diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” ujar Iptu Bambang JM.
Menurutnya, pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan barang bukti.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pelapor, korban dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Terduga A disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP sebagaimana laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Yorda)
