Gagal Transaksi! 7 Pil Ekstasi Disita, Pria 28 Tahun Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo
MUARA BUNGO – Upaya dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bungo. Seorang pria berinisial GNN (28) diamankan Tim Opsnal di kawasan Tepi Danau, RT 001 RW 001, Kelurahan/Desa Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jumat (31/7/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo Ipda Indra langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Pria tersebut berhasil diamankan dan diketahui berinisial GNN.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto keseluruhan 2,65 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua plastik klip. Plastik pertama berisi lima butir pil, terdiri dari tiga butir berwarna biru dan dua butir berwarna pink. Sementara plastik kedua berisi dua butir pil, masing-masing satu butir berwarna biru dan satu butir berwarna pink maron.
Selain tujuh butir pil yang diduga ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu kotak rokok merek Sampoerna, satu lembar tisu putih serta satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hijau.
GNN bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Bungo.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi personel untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penindakan, satu orang berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar Iptu Bambang JM.
Ia menegaskan bahwa Polres Bungo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, GNN diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bungo dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga Kabupaten Bungo dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(Yorda)
