Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat Terduga Pelaku Pemerkosaan Bersama di Air Bangis Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Diburu hingga Tengah Laut

PASAMAN BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan secara bersama-sama yang menimpa seorang perempuan berinisial samaran Bunga, warga Kecamatan Sungai Beremas.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AM (29), AA (31), YA (26), dan AP (23). Keempatnya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, di sebuah rumah milik salah satu terduga pelaku berinisial AM, di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Berawal dari Warga Amankan Salah Satu Terduga Pelaku

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Warga setempat mengamankan AM yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, warga kemudian menyerahkan AM kepada pihak kepolisian di Polsek Sungai Beremas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan keterangan awal dari AM kemudian menjadi petunjuk bagi tim Opsnal untuk mencari keberadaan terduga pelaku lainnya.

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung bergerak melakukan pencarian.

Hasilnya, pada Jumat sore sekitar pukul 17.30 WIB, AA berhasil diamankan ketika sedang tertidur di salah satu warung warga di kawasan Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis.

Tak lama kemudian, polisi kembali mengamankan YA di kediaman orang tuanya di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis. Saat petugas datang, YA diketahui sedang berada di rumah dan kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi Kejar Pelaku hingga Perairan Air Bangis

Sementara itu, upaya mengamankan terduga pelaku keempat, AP, berlangsung berbeda. Polisi mendapat informasi bahwa AP sedang pergi melaut di perairan Pantai Air Bangis.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dengan menggunakan perahu nelayan hingga akhirnya AP berhasil diamankan dan dibawa ke daratan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan intensif oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat,” tegas Iptu Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/8/2026).

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tertanggal 21 Agustus 2026.

Penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk menggali keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami saat ini terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta berbagai alat bukti guna memperkuat berkas perkara. Keterangan dari seluruh terduga pelaku juga sedang digali secara menyeluruh agar peristiwa ini terungkap sejelas-jelasnya,” ujar Kasat Reskrim.

Kapolres Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Isu

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian.

“Saya sudah menginstruksikan Kasat Reskrim agar segera menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme berbasis scientific crime investigation, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Agung.

Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Perlindungan terhadap korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.

Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)