Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengembangan Kasus Berbuah Manis! Polres Padang Panjang Tangkap Perempuan dengan Barang Bukti 25,10 Gram Sabu

PADANG PANJANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berawal dari penangkapan seorang pria, pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang perempuan yang kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 25,10 gram.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, petugas Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang laki-laki berinisial RR (51) dan seorang perempuan berinisial FDR (43).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RR sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dimaksud dan mengamankan RR.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram, tiga paket sisa pakai sabu, satu unit timbangan digital, satu bong yang masih terpasang kaca pirek, plastik bening berklip merah, pipet, korek api, serta satu unit telepon genggam.

RR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengembangan Berlanjut, Perempuan 43 Tahun Diamankan

Tidak berhenti pada penangkapan pertama, Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Hasilnya, petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan berinisial FDR (43) sekitar pukul 21.45 WIB.

FDR diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Penangkapan terhadap FDR dilakukan setelah petugas memperoleh informasi serta mengembangkan hasil pemeriksaan terkait dugaan jaringan penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya terungkap dari penangkapan RR.

Dalam penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT serta masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran sabu.

Barang bukti yang diamankan dari FDR di antaranya satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 25,10 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu bong yang terpasang pipet dan kaca pirek berisi sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik bening berklip merah, plastik bekas sisa narkotika, karet, satu unit telepon genggam merek OPPO A74, serta sejumlah barang lainnya.

Polisi Tegaskan Pengembangan Jaringan Terus Dilakukan

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Padang Panjang dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka pertama. Dari hasil pengembangan, personel berhasil mengamankan tersangka berikutnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Rahmad Deddy.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada dua penangkapan tersebut. Seluruh informasi dan hasil pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Peredaran Narkoba

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Padang Panjang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas Kasat Resnarkoba.(Af)