Polsek Kamang Baru Bekuk Pedagang Diduga Edarkan Sabu, Sejumlah Paket Diduga Narkotika Disita
SIJUNJUNG — Perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Sijunjung. Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Kamang Baru berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial FH alias Rian (34).
Pria yang diketahui berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, diamankan petugas di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Senin malam (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi, S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Nagari Sungai Lansek.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru menerima informasi dari informan mengenai dugaan peredaran narkoba di Kenagarian Sungai Lansek. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Syafrinaldi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas gabungan kemudian bergerak dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan FH di pinggir Jalan Lintas Sumatera.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perangkat Nagari Sungai Lansek. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak rokok Marlboro warna hitam-merah yang berisi satu plastik klip ukuran besar diduga sabu, satu plastik klip ukuran sedang yang berisi dua plastik klip ukuran kecil diduga sabu, serta satu pipet yang telah diruncingkan.
Polisi juga menemukan satu kotak rokok Surya warna cokelat yang berisi satu plastik klip ukuran kecil diduga sabu.
Selain itu, dari sebuah dompet berbentuk mainan kunci sepeda motor warna hitam, petugas menemukan satu unit timbangan digital serta satu plastik klip ukuran sedang yang berisi tiga plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Vivo warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange tanpa nomor polisi, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu.
“ Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya di wilayah hukum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya,” tegas AKP Syafrinaldi.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam memberikan informasi yang cepat dan akurat apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Untuk memerangi dan memberantas narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jajaran Polres Sijunjung memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok maupun mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung, khususnya Kecamatan Kamang Baru.
Polisi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba. Bersama-sama, masyarakat dan aparat dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika demi menjaga generasi dan keamanan lingkungan. (Af)
