Akta Hibah Tanah Lapas Dharmasraya Dilepas, Legalitas Aset Diperkuat
DHARMASRAYA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya melaksanakan kegiatan pelepasan akta hibah tanah bersama Bapak Adi Gunawan, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sekaligus upaya memperkuat legalitas aset tanah yang berkaitan dengan Lapas Kelas III Dharmasraya.
Pelepasan akta hibah merupakan salah satu tahapan dalam proses administrasi pengelolaan aset. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hibah berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Ferdika Canra, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses tersebut. Menurutnya, hibah tanah menjadi salah satu bentuk dukungan dan sinergi yang memiliki arti penting bagi keberadaan serta pengembangan Lapas Kelas III Dharmasraya.
“Pelepasan akta hibah ini merupakan bagian penting dalam memastikan administrasi dan legalitas aset dapat berjalan dengan baik. Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi dari Bapak Adi Gunawan sehingga proses ini dapat terlaksana. Semoga seluruh proses administrasinya berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi Lapas Kelas III Dharmasraya,” ujar Ferdika Canra.
Ia menegaskan, pengelolaan aset secara tertib dan sesuai aturan merupakan bagian dari komitmen jajaran Lapas dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga tertib administrasi dan memastikan setiap aset yang berkaitan dengan Lapas dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, Adi Gunawan menyampaikan dukungannya terhadap proses hibah tanah untuk Lapas Kelas III Dharmasraya. Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta mendukung kebutuhan Lapas ke depannya.
Kegiatan pelepasan akta hibah tanah berlangsung dengan aman dan tertib. Lapas Kelas III Dharmasraya berharap tahapan administrasi selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga proses pengelolaan aset memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara profesional serta bertanggung jawab.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas III Dharmasraya dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Af)
