Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berawal dari Informasi Warga, Polsek Sijunjung Tangkap Pria yang Diduga Bawa Sabu untuk Dijual

SIJUNJUNG — Berawal dari informasi masyarakat, jajaran Polsek Sijunjung, Polres Sijunjung, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria di kawasan Jalan Lintas Provinsi, Kecamatan Sijunjung.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di tepi Jalan Lintas Provinsi, tepatnya di depan Lapangan Sepak Bola Padang Layang, Jorong Ganting, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HBY alias H (38), warga Jorong Ganting, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sijunjung Aiptu Ardion, S.H., bersama personel Polsek Sijunjung.

Informasi Warga Jadi Kunci Pengungkapan

Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 00.00 WIB.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya seorang warga yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan diduga akan melakukan transaksi di wilayah Sijunjung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Sijunjung langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.

Sekitar pukul 00.20 WIB, petugas mendapati seorang pria yang baru turun dari sebuah mobil jenis L300 di kawasan depan Lapangan Sepak Bola Padang Layang.

Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap pria tersebut.

Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan secara terbuka, petugas turut menghadirkan Ketua Pemuda Jorong Ganting sebagai saksi.

Sabu Ditemukan di Bawah Jok Mobil

Dalam proses penggeledahan kendaraan, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

Barang tersebut ditemukan dalam keadaan dibungkus menggunakan timah rokok dan disimpan di dalam bungkus kotak rokok.

Menurut keterangan kepolisian, barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan di bawah jok sebelah kanan mobil L300 yang dikendarai oleh terduga pelaku.

Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 20 yang diduga berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara profesional, transparan, dan tuntas dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Semua pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Af)