Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Digerebek di Warung, Dua Terduga Pelaku Narkoba di Sumpur Kudus Ditangkap, 40 Paket Sabu dan Rp6,9 Juta Diamankan

SIJUNJUNG — Komitmen jajaran Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Polsek Sumpur Kudus berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan dua orang terduga pelaku dalam sebuah penindakan di wilayah Kecamatan Sumpur Kudus.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus di bawah pimpinan Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi, S.H., bersama personel Polsek Sumpur Kudus, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HM (40) dan AW (20). Keduanya diamankan di sebuah warung yang berada di Jorong Kampung Rajo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah warung di Jorong Kampung Rajo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi langsung memerintahkan personel gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan dua orang yang berada di dalam warung tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Nagari Sumpur Kudus, termasuk Kepala Jorong Pintu Rayo dan Kepala Jorong Batang Somi.

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar di dalam tas pinggang berwarna hitam yang digunakan salah seorang terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di area dalam warung. Saat memasuki kamar yang berada di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

40 Paket Diduga Sabu Siap Edar Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 40 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar, termasuk satu paket berukuran lebih besar;
  • 40 buah kaca pireks baru;
  • satu kotak bening berisi plastik klip, pipet, alat takar rakitan, korek api, jarum pembersih, dan perlengkapan lainnya;
  • satu set alat hisap atau bong;
  • satu unit timbangan digital;
  • sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas narkotika;
  • dua unit telepon genggam; serta
  • uang tunai sebesar Rp6.920.000.

Uang tunai tersebut turut diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumpur Kudus guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sumpur Kudus.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Af)