Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Petani di Sitiung Diciduk Polisi, Transaksi Sabu Berujung di Balik Jeruji

 


DHARMASRAYA — Aktivitas dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Jorong Pisang Rebus, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, berakhir dengan penangkapan dua pria berusia 42 tahun.

Keduanya diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya pada Senin malam (7/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Sugiatno alias Jabir bin Tunjari, yang diduga berperan sebagai penjual, dan Rohim alias Rohim bin Paimin, yang diduga sebagai pembeli.

Keduanya diketahui bekerja sebagai petani atau pekebun dan sama-sama berdomisili di Jorong Padang Sidondang, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi," ujar AKP Azhamu.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut.

Sabu, Timbangan Digital hingga Uang Tunai Diamankan

Dalam penggeledahan terhadap Sugiatno alias Jabir, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam.

"Barang bukti berupa sabu, plastik klip dan timbangan digital turut kami amankan untuk kepentingan penyidikan," jelas Azhamu.

Sementara dari Rohim alias Rohim bin Paimin, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek APEL warna merah. Di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO warna biru milik Rohim.

Penggeledahan Disaksikan Perangkat Masyarakat

Untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung sesuai prosedur, kegiatan tersebut disaksikan perangkat masyarakat setempat, yakni Mulyadi selaku Kepala Jorong dan Paidin selaku Ketua Pemuda.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Masing-masing terlapor juga disebut mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya.

Sugiatno mengakui barang bukti yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya. Rohim juga mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan dari dirinya.

Kedua pria tersebut berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP/A/37/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar untuk Sugiatno dan LP/A/38/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar untuk Rohim.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya.(Af)