Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat Jam, Dua Kasus Sabu Digulung Polisi di Sungai Limau Dharmasraya



DHARMASRAYA — Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam rentang waktu sekitar empat jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengungkap dua perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan.

Dalam dua pengungkapan berbeda tersebut, polisi mengamankan dua pria, masing-masing AS (29) yang diduga berperan sebagai bandar dan Ril (44) yang diduga sebagai peluncur. Keduanya diamankan pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 11–12 September 2026.

Informasi awal yang dihimpun kepolisian menyebutkan, narkotika yang diduga sabu tersebut diduga diperoleh dari wilayah Limbur, Provinsi Jambi. Namun, asal-usul dan jaringan peredarannya masih dalam pendalaman penyidik.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu membenarkan adanya dua pengungkapan perkara narkotika tersebut.

Berawal dari Temuan Bhabinkamtibmas

Pengungkapan pertama berlangsung Jumat (11/9) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau.

AS, warga Jorong Padang Beringin, Nagari Sitapus, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, diamankan setelah Bhabinkamtibmas Diance Sufadli menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaannya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan.

Penggeledahan yang disaksikan Wali Nagari Sungai Limau Efendi dan Kepala Jorong Taufik tersebut menemukan satu kotak rokok merek Rasta warna silver.

Menurut keterangan polisi, di dalam kotak rokok itu terdapat satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Paket tersebut disebut dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000.

AS disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, AS bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Empat Jam Berselang, Pria Kedua Ditangkap

Belum genap empat jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali bergerak.

Pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 03.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap Ril (44) di Jorong Koto Tuo, Nagari Sungai Limau.

Penangkapan Ril juga bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang lebih beragam dibanding pengungkapan pertama.

Di antaranya satu kotak rokok warna hitam yang berisi dua plastik klip bening dengan butiran kristal bening yang diduga sabu serta satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik.

Polisi juga menemukan dua plastik klip bening lainnya yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip bening dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna ungu.

Penggeledahan tersebut disaksikan Kepala Jorong Agus Riadi dan Ketua Pemuda Zulfiadi.

Menurut keterangan kepolisian, Ril juga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Polisi Telusuri Asal Barang dan Jaringan

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu menegaskan, dua pengungkapan yang berlangsung dalam waktu berdekatan tersebut menjadi perhatian serius kepolisian.

Pasalnya, kedua kasus terjadi di wilayah yang sama, yakni Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan.

Polisi memastikan proses penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan kedua pria tersebut. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

“Dua penangkapan dalam waktu berdekatan tersebut menjadi perhatian serius kita. Sebab, keduanya terjadi di wilayah Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan. Kita tidak hanya berhenti pada penangkapan kedua pria tersebut. Penyidik masih akan mendalami dari mana narkotika itu diperoleh dan untuk apa barang tersebut dikuasai,” ujar AKP Azhamu.

Kedua perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.(Af)