Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sabu 33,77 Gram dan Senjata Api Rakitan Disita, Dua Pria Diciduk Macan Kumbang di Bungo

BUNGO, KATAHARIAN.ID — Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bungo, Jambi, kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin malam, 7 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 33,77 gram. Dalam pengembangan perkara, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AS (28), warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, dan MY (29), warga Kampung Sungai Lipai, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo dengan melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Indra, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pria. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salah seorang pria yang diamankan.

Petugas bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Baru Pusat Jalo. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, kembali ditemukan satu plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu.

Yang membuat pengungkapan ini semakin serius, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver di rumah tersebut.

Ditemukan Timbangan hingga Catatan Penjualan

Selain sabu dan senjata api rakitan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, satu buku catatan hasil penjualan sabu, satu tas sandang warna hitam, satu bong atau alat hisap sabu, satu pyrex kaca, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1.950.000.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kedua pria tersebut dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Masih Dalami Jaringan

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 33,77 gram serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ujar IPTU Bambang JM.

Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Bungo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku dan ditemukan tambahan barang bukti narkotika serta senjata api rakitan,” jelasnya.

IPTU Bambang mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,” pungkasnya.

Atas perkara tersebut, kedua pria yang diamankan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta menindak setiap pihak yang berdasarkan proses hukum terbukti terlibat.(Af)