Kabur ke Merangin Usai Pinjam Motor, Pria 26 Tahun Akhirnya Diamankan Polres Bungo
BUNGO — Sempat melarikan diri ke Kabupaten Merangin setelah membawa sepeda motor milik warga, seorang pria berinisial J (26) akhirnya diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
J diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik seorang perempuan berinisial L (31), warga Kelurahan Manggis, Kabupaten Bungo.
Peristiwa tersebut bermula ketika J meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak membeli nasi gemuk. Korban kemudian mengizinkan J membawa kendaraan tersebut.
Namun, tak lama berselang, korban yang datang kembali ke rumah untuk mengambil telepon seluler Oppo F11 miliknya di dalam kamar justru mendapati J telah meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12.988.000. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pengusutan.
Kepala Seksi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan bahwa petugas telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit ponsel Oppo berwarna biru gelap serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru lengkap dengan kunci dan dokumen kendaraan.
“Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Iptu Bambang JM.
Dalam penanganan perkara ini, J disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP, sesuai dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, dan para saksi guna mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi proses penyidikan.(YD)
