Digerebek Dini Hari di Pondok Tengah Kebun Sawit, Dua Pria di Bungo Diamankan, Polisi Sita 27,22 Gram Sabu
BUNGO — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan sebuah pondok yang berada di tengah kawasan perkebunan sawit di wilayah Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika.
Kedua terduga masing-masing berinisial FF (31), warga Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, dan MRA (20), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin IPDA M. Indra E.P., S.H., M.H.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan sawit Rantau Ikil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian bergerak menuju pondok yang dicurigai dan melakukan penggerebekan.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari lokasi, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 27,22 gram.
Selain barang bukti tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang lainnya, yakni:
- satu buah dompet warna hitam;
- satu unit timbangan digital warna hitam;
- dua bungkus plastik klip kosong;
- satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- satu kotak mainan warna cokelat;
- satu unit HP Samsung warna biru dongker;
- satu unit HP Vivo warna cokelat; dan
- uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Asal Barang dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, penindakan dilakukan setelah personel Satresnarkoba mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,22 gram. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti narkotika tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau ketentuan mengenai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
IPTU Bambang JM menegaskan, Polres Bungo akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Bungo. Kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum dan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Yorda)
