Satresnarkoba Polres Sijunjung Ringkus Dua Pria di Pondok, 4,77 Gram Sabu Diamankan
SIJUNJUNG — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial RL (42) dan AA (30) diamankan petugas di sebuah pondok di Jorong Batang Kariang, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam LP/A/51/IX/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 24 September 2026.
RL, 42 tahun, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jorong Batang Kariang, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru. Sementara AA, 30 tahun, disebut sebagai mantan pelajar dan berdomisili di wilayah yang sama.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, S.H., menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu kotak rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat 11 paket plastik klip berisi sabu ukuran kecil dan satu paket plastik klip ukuran sedang, dengan berat kotor keseluruhan 4,77 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu korek api gas warna biru serta satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 warna hitam.
Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan kepolisian, RL dan AA mengakui kepemilikan serta penguasaan barang yang diduga narkotika tersebut.
Dalam penanganan perkara, personel Satresnarkoba Polres Sijunjung telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya mengamankan para terduga pelaku, membuat laporan polisi, mencatat keterangan saksi-saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Syafwal menegaskan, jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Sijunjung mengajak masyarakat bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.(*)
