Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabur ke Tapanuli Selatan, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Padang Panjang

PADANG PANJANG — Upaya melarikan diri hingga ke wilayah Sumatera Utara tak membuat seorang pria berinisial APS luput dari kejaran polisi. Terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut akhirnya berhasil diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (5/9/2026).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim.

Terlacak di Tapanuli Selatan

Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat menjelaskan, pengungkapan bermula ketika polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengejaran oleh personel Satreskrim yang sebelumnya telah berada di wilayah tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan APS yang diketahui sedang melakukan perjalanan di wilayah Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan APS tanpa perlawanan.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim yang sebelumnya telah berada di wilayah Tapanuli Selatan segera melakukan penelusuran dan pengejaran,” ujar IPTU Ronald Hidayat.

Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3813 AAD.

Sepeda motor tersebut diduga merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang dalam kasus pencurian yang tengah ditangani Polres Padang Panjang.

Setelah diamankan, APS kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Padang Panjang.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

IPTU Ronald Hidayat menegaskan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Panjang dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Atas perbuatannya, APS diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Af)