Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Operasi Jaran Lansek Manih 2026: Residivis Curanmor Dibekuk, Polisi Sita 7 Sepeda Motor

SIJUNJUNG — Pelarian seorang pria berinisial JO (33), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya terhenti. Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan pria yang disebut merupakan residivis kasus serupa dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lansek Manih 2026.

JO diamankan polisi di sebuah warung di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Unit I Reskrim Polres Sijunjung terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Gadang.

Setelah mengamankan JO, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan jajarannya.

“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lansek Manih 2026, jajaran Polres Sijunjung berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengungkapan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor,” ujar AKP Wildan.

Terungkap dari Hasil Penyelidikan

Menurut AKP Wildan, petugas sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan JO.

Pengungkapan dilakukan Satreskrim dan Unit I Reskrim Polres Sijunjung di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Wildan Al Kautsar Ananputra melalui KBO Satreskrim Ipda Dedi Putra, S.H.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap JO, polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap kendaraan yang diduga telah dicuri, baik yang masih berada dalam penguasaan terduga pelaku maupun yang telah dijual.

Hasilnya, sebanyak tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, satu unit merupakan kendaraan target operasi (TO), sementara enam unit lainnya diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.

Pantau Motor yang Parkir Sepi

AKP Wildan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan terduga pelaku yakni dengan memantau kendaraan yang diparkir di tepi jalan dan berada jauh dari pantauan masyarakat.

Setelah menemukan sasaran, kendaraan kemudian didorong dan kunci kontaknya dibongkar atau dipreteli sebelum dibawa pergi.

“Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan dan jauh dari pantauan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” jelas AKP Wildan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat maupun pihak yang membantu aksi tersebut.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya kendaraan lain serta korban yang belum melaporkan kehilangan kendaraannya kepada pihak kepolisian.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor ke petugas Kepolisian,” papar AKP Wildan.

Saat ini JO bersama barang bukti tujuh unit sepeda motor telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kasat Reskrim Polres Sijunjung mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Polres Sijunjung akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Sijunjung,” tutup AKP Wildan. (Af)