Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tanjung Gedang, Pemuda 21 Tahun Diamankan
MUARA BUNGO — Peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Bungo. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di kawasan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Pemuda berinisial MES (21) tersebut diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo pada Rabu malam, 2 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di belakang sebuah rumah di Jalan Baharudin, RT 002/RW 001, Kelurahan/Desa Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya menemukan dan mengamankan MES di lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan sebuah dompet berwarna cokelat. Di dalam dompet tersebut terdapat tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 3,22 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, yakni satu buah sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, serta satu buah dompet warna cokelat.
Usai diamankan, MES bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Gedang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Bambang JM.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
IPTU Bambang juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga terus mendalami barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa ruang gerak pelaku narkotika akan terus diburu, sementara peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.( Af)
