Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Scoopy Hasil Curian Ditemukan di Air Tawar, Polisi Amankan Pria 43 Tahun Diduga Penadah


PADANG — Jajaran Polsek Padang Utara, Polresta Padang, mengungkap titik terang kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi beberapa bulan lalu. Polisi mengamankan seorang pria berusia 43 tahun yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.

Pria tersebut diketahui bernama Adryanta alias Si Ad, warga Jalan Merak No. 5B, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Ia diamankan polisi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 11.45 WIB, di rumahnya.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi BA 3824 GA, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya.

Kasus ini bermula dari laporan korban M. Adiyaksa Brilianto terkait kehilangan sepeda motor Honda Scoopy tersebut. Kendaraan itu dilaporkan hilang pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan Jalan Eka Darma, Alai Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut diduga berada di sebuah rumah di Jalan Merak No. 5B, Kelurahan Air Tawar Barat.

Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal bersama Panit Opsnal Aiptu Silvanus Walesa dan sejumlah anggota kemudian bergerak menuju lokasi.

Setibanya di tempat tersebut, petugas menemukan sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih BA 3824 GA terparkir di teras rumah.

Polisi kemudian mengamankan Adryanta. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui telah menerima gadai sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap rangkaian perkara tersebut.

Sementara itu, pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor masih dalam penyelidikan polisi.

Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran 2026, sebagaimana Surat Telegram Polda Sumbar Nomor STR/65/IX/Ops.1.3/2026 tanggal 4 September 2026.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 591 KUHPidana sebagaimana yang disangkakan penyidik.

Barang bukti yang diamankan:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih BA 3824 GA.

Polsek Padang Utara memastikan proses penyelidikan dan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.(Af)