Tangki Biru Putih BBM Industri Lalu-Lalang di Sumbar Disorot, Legalitas BA 8082 VU Dipertanyakan
Solok — Aktivitas sejumlah mobil tangki berwarna biru putih yang kerap terlihat melintas di Kota Padang dan sejumlah wilayah Sumatera Barat menjadi perhatian. Keberadaan kendaraan yang pada bagian bodinya mencantumkan keterangan “BBM Industri” tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status, peruntukan, serta legalitas kendaraan dan kegiatan pengangkutan yang dijalankannya.
Pantauan awak Media Online KATAHARIAN.id di lapangan menemukan salah satu unit mobil tangki biru putih tengah berada di wilayah Solok. Kendaraan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah dilakukan penelusuran awal terhadap identitas kendaraan dan dokumen registrasinya.
Dari penelusuran yang dilakukan, terdapat hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut terkait warna kendaraan yang tampak secara fisik dengan data kendaraan yang tercantum dalam registrasi. Pada kendaraan terlihat dominan berwarna biru putih, sementara informasi registrasi yang ditelusuri awak media menunjukkan adanya keterangan warna kendaraan yang berbeda.
Mobil tangki tersebut diketahui menggunakan nomor polisi BA 8082 VU. Pada bagian badan kendaraan terdapat tulisan “BBM Industri”, sedangkan pada bagian lambung tangki tercantum tulisan “Transportir”.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran awal awak media terhadap identitas kendaraan, nama badan usaha yang tercantum dalam data registrasi disebut PT Jefri Abidin, sebuah perusahaan yang dikenal beroperasi di wilayah Sumatera Barat.
Temuan tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Perbedaan tampilan kendaraan dengan data registrasi, termasuk perubahan warna kendaraan, dapat saja terjadi karena berbagai alasan administratif maupun teknis. Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang untuk memastikan apakah perubahan tersebut telah dilaporkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek registrasi kendaraan, pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah mengenai status legalitas pengangkutan BBM industri, izin usaha maupun izin pengangkutan yang dimiliki, serta kesesuaian antara kendaraan, perusahaan pemilik atau pengelola, dan peruntukan BBM yang diangkut.
Hal ini menjadi penting mengingat mobil tangki pengangkut BBM memiliki aspek keselamatan, administrasi, dan regulasi yang harus dipenuhi. Pengawasan terhadap kendaraan pengangkut BBM juga menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh aktivitas distribusi dan transportasi BBM berjalan sesuai ketentuan.
KATAHARIAN.id akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam registrasi kendaraan serta pihak Pertamina di wilayah Padang/Sumatera Barat, guna memperoleh penjelasan mengenai status kendaraan tersebut.
Apakah BA 8082 VU benar terdaftar dan beroperasi sesuai peruntukannya? Apakah perubahan warna kendaraan telah tercatat secara resmi? Serta apakah seluruh dokumen dan perizinan pengangkutan BBM Industri telah sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih membutuhkan jawaban dan klarifikasi dari pihak terkait.
Media Online KATAHARIAN.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT Jefri Abidin, Pertamina, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi pembanding atas pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. KATAHARIAN.id tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah, serta tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat keterangan dan fakta yang terverifikasi.(Af)
