Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buron Usai Penusukan di Pasaman Barat, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Riau

Pasaman Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Mereka ditangkap di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP melalui Kasatreskrim Iptu membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Menurut Kasatreskrim, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.

“Kedua pelaku sebelumnya melarikan diri setelah melakukan penganiayaan disertai penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Awaluddin,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, kedua pelaku melakukan aksi penganiayaan dengan cara memukul serta menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu bilah pisau dapur ke aliran Sungai Batang Saman.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Pasaman Barat segera melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda kemudian bergerak menuju lokasi pada Selasa (12/5/2026).

Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun Polres Rokan Hulu, petugas akhirnya mengetahui keberadaan kedua pelaku yang sedang berada di sebuah warung sate milik keluarganya.

“Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di warung sate milik keluarganya di daerah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” terangnya.

Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sementara barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang ke Sungai Batang Saman usai kejadian.

Hingga kini, motif penganiayaan masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.