Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Material Bangunan di Ulak Karang, Rekan Pelaku Masih Diburu

 

Padang — Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian material bangunan di kawasan Ulak Karang, Kota Padang, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Simpang Sari Batu Ulak Karang setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah pos ronda tepi pantai, Jalan Bunda Dalam, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama (39), seorang pekerja kuli bangunan warga Ulak Karang Utara. Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Korban dalam kasus ini adalah (51), seorang wiraswasta yang berdomisili di kawasan Rimbo Kaluang, Padang Barat.

Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban mendatangi lokasi bangunan yang tengah dikerjakan dan mendapati sejumlah kayu material bangunan telah hilang.

Material yang dilaporkan hilang di antaranya enam batang kayu ukuran 6/12, sekitar 30 batang kayu ukuran 5/10, serta sekitar 30 batang kayu ukuran 5/7. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Padang Utara memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Alfi Nofrizal, SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang bekerja di sebuah proyek bangunan di kawasan Ulak Karang. Tim Opsnal Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih berstatus DPO dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

  • 15 batang kayu ukuran 5/10
  • 2 batang kayu ukuran 5/12

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(Af)