Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Ada Aktivitas Penampungan dan Pembakaran Emas Ilegal di Koto Gadang Dharmasraya, Warga Minta Aparat Bertindak

DHARMASRAYA — Dugaan aktivitas penampungan dan pembakaran emas yang disebut-sebut berlangsung di wilayah Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, terdapat sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sekaligus pembakaran emas. Lokasi tersebut disebut berada di sekitar kawasan Nagari Koto Gadang, termasuk area yang diinformasikan berada tidak jauh dari fasilitas umum dan pertokoan di kawasan tersebut.

Aktivitas itu diduga berkaitan dengan hasil tambang emas dari sejumlah penambang yang menggunakan berbagai metode dan peralatan, termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI.

Menurut informasi yang diperoleh, para penambang diduga melakukan aktivitas penambangan sejak pagi hari. Pada sore hingga malam hari, sejumlah pihak disebut datang secara bergantian untuk menjual hasil tambang mereka kepada pihak yang diduga menjadi penampung emas.

Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah Rahmat alias Botak, yang diduga menjalankan usaha penampungan dan pembakaran emas di kawasan Blok D, Sitiung IV, Nagari Koto Gadang.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum serta instansi berwenang.

Dinilai Perlu Penelusuran Aparat

Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya jajaran Polres Dharmasraya dan sejumlah kepolisian sektor di wilayah hukum setempat diketahui telah melakukan berbagai upaya penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Apabila dugaan penampungan dan pengolahan hasil tambang ilegal tersebut benar, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan tanpa izin juga kerap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup serta merusak sumber daya alam.

Ketentuan Hukum Minerba

Perlu diketahui, ketentuan mengenai kegiatan pertambangan mineral di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam konteks dugaan pelanggaran pertambangan, aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memastikan fakta hukum, termasuk status perizinan pihak-pihak yang terlibat.

Masyarakat pun diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada instansi yang berwenang.

Diminta Ada Tindakan dan Penelusuran

Sejumlah pihak meminta agar informasi terkait dugaan aktivitas penampungan dan pembakaran emas tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait, di antaranya:

  1. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat;
  2. Polres Dharmasraya;
  3. Polsek yang wilayah hukumnya mencakup lokasi dugaan aktivitas;
  4. Instansi pemerintah dan lembaga terkait yang membidangi pengawasan sumber daya mineral;
  5. Komisi terkait di lembaga legislatif.

Masyarakat berharap aparat dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan tersebut memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, hal itu juga perlu dijelaskan kepada publik secara terbuka.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut serta aparat penegak hukum terkait untuk memperoleh keterangan yang berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)