Sabu 1 Gram dan Ganja 6,84 Gram Disita, Satresnarkoba Polres 50 Kota Ringkus Pria 44 Tahun di Sarilamak
LIMA PULUH KOTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial P (44) diamankan petugas dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat sekitar 1 gram dan ganja seberat 6,84 gram.
P (44), yang merupakan warga Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 23 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Nagari Sarilamak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres 50 Kota dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., petugas melakukan penelusuran hingga memperoleh informasi yang dinilai akurat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak melakukan penindakan. P saat itu diketahui berada di dalam sebuah rumah di Jorong Air Putih.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 gram yang disimpan di dalam saku celana bagian kanan depan terduga pelaku.
Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam rumah. Hasilnya, polisi kembali menemukan diduga narkotika jenis ganja seberat 6,84 gram yang disimpan di dalam sebuah laci lemari plastik di kamar.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A07 warna abu-abu beserta kartu SIM serta satu buah celana panjang merek HUGO LIORIS warna abu-abu.
Dalam pemeriksaan awal, P mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga memberikan keterangan kepada penyidik mengenai asal-usul barang haram tersebut.
Namun, keterangan tersebut masih terus didalami penyidik Satresnarkoba Polres 50 Kota untuk memastikan rangkaian perkara serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan Kepala Jorong, Ketua Bamus serta masyarakat setempat. Setelah seluruh proses di lokasi selesai, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba Polres 50 Kota dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
AKBP Syaiful Wachid menegaskan, Polres 50 Kota akan terus memperkuat upaya pencegahan, penyelidikan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Polres 50 Kota akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk menjalankan bisnis haram tersebut,” tegasnya.
Saat ini, P beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres 50 Kota juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*)
