Diduga Curi HP Korban Kecelakaan, Pria 28 Tahun Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang
PADANG — Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial HS (28), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler (HP) milik seorang korban kecelakaan lalu lintas.
HS diamankan petugas di sebuah rumah kos di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (14/9/2026). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir tersebut diduga memanfaatkan situasi ketika korban berada dalam kondisi darurat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kepala Tim (Katim) 1 Klewang Polresta Padang, Aipda Riki Andi, SH, mengatakan proses penangkapan HS sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri.
“Waktu akan ditangkap, pelaku kabur dan dikejar polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap. Setelah diamankan, pelaku sempat membuang HP korban, namun setelah dilakukan pencarian, barang bukti berhasil ditemukan,” ujar Aipda Riki, Selasa (15/9/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan yang dialami korban terjadi pada Jumat (11/9/2026). Dalam kondisi tersebut, korban diduga kehilangan HP yang kemudian menjadi objek penyelidikan Tim 1 Klewang.
Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang mengarah kepada HS. Setelah keberadaan yang bersangkutan diketahui, polisi melakukan penindakan dan berhasil mengamankannya.
Diduga Berkaitan dengan Pinjaman Online
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan dugaan bahwa perangkat milik korban tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, korban disebut mengalami kerugian yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Namun, dugaan penggunaan HP untuk aktivitas pinjaman online tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Situasi sempat memanas ketika korban dikabarkan meluapkan emosinya saat melihat HS dibawa petugas menuju kantor polisi.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut HS diketahui pernah tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika atau merupakan residivis dalam perkara tersebut.
Dalam kesehariannya, HS diketahui bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Setelah penangkapan, Tim 1 Klewang Polresta Padang membawa HS bersama seorang pria lainnya yang diduga turut berkaitan dengan perkara tersebut ke Mapolresta Padang.
Keduanya selanjutnya menjalani pemeriksaan secara intensif guna mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing, serta dugaan penggunaan HP korban untuk aktivitas pinjaman online.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan konstruksi hukum perkara tersebut. HS juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, HS berpotensi kembali berhadapan dengan proses hukum dan terancam menjalani hukuman pidana apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Robi)
