Polresta Padang Bantah Isu Suap Rp10 Juta, Keluarga D dan R Minta Pemberitaan Diluruskan
PADANG — Polresta Padang membantah adanya praktik suap sebesar Rp10 juta dalam proses penanganan perkara yang melibatkan dua pria berinisial D dan R.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi di salah satu media online yang menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada aparat dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pihak keluarga D dan R juga memberikan klarifikasi. YP (43), yang mewakili keluarga, menegaskan bahwa kedatangan pihak keluarga ke lokasi kepolisian bukan untuk menyerahkan uang kepada aparat, melainkan mengambil sepeda motor milik keluarga yang sebelumnya tertinggal.
“Kedatangan kami ke lokasi bukan untuk memberikan uang suap sebesar sepuluh juta rupiah, melainkan untuk mengambil sepeda motor milik keluarga yang tertinggal. Pemberitaan sebelumnya sangat menyudutkan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar YP kepada awak media, Selasa (16/9/2026) malam.
Menurut YP, keluarga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Pihak keluarga juga meminta media yang bersangkutan melakukan koreksi atau memberikan hak jawab terhadap informasi yang telah beredar.
YP menyebut pihak keluarga mempertimbangkan langkah hukum apabila informasi tersebut tidak diluruskan.
“Jika media tersebut tidak meluruskan narasi ini, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak terkait atas tuduhan pencemaran nama baik serta penyebaran keterangan palsu,” katanya.
Polresta Padang Tegaskan Tidak Ada Suap
Sementara itu, Kanit Tim Rajawali Polresta Padang, Ipda Hidayatul Akmal, secara tegas membantah adanya pemberian uang Rp10 juta dalam proses penanganan perkara D dan R.
“Tidak ada suap sepuluh juta rupiah. Proses hukum berjalan murni berdasarkan bukti permulaan dan penyelidikan lebih lanjut yang melibatkan lintas tim,” tegas Ipda Hidayatul Akmal.
Ia menjelaskan, penanganan terhadap D dan R bermula dari pemeriksaan awal. Keduanya disebut dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Meski demikian, pada proses awal tersebut, polisi disebut belum menemukan barang bukti narkotika secara fisik.
Perkara kemudian dikembangkan oleh kepolisian. Dari hasil pengembangan penyelidikan, D dan R diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kasus tersebut selanjutnya dialihkan penanganannya kepada Tim Klewang Polresta Padang setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan D dan R dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor,” jelas Ipda Hidayatul Akmal.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan keterlibatan tersebut berkaitan dengan 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, perkara D dan R masih dalam proses penyidikan di bawah penanganan penyidik Reskrim Polresta Padang.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara curanmor, termasuk memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Adapun mengenai isu dugaan suap Rp10 juta, baik pihak keluarga maupun kepolisian telah menyampaikan bantahan. Karena perkara masih dalam proses hukum, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini menempatkan informasi mengenai dugaan tindak pidana sebagai klaim yang masih dalam proses pembuktian, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Roby)
